Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 31 Agustus 2022,Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perpanjangan masa tahanan itu juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Sudah diperpanjang lah, 20 hari saja sudah yang pertama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo kini masih mendekam di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara detail sejak kapan masa penahanan empat tersangka diperpanjang.
"Saya tidak ingat tanggalnya," ujar dia.