Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyawa Brigadir J Sudah Melayang, Putri Candrawathi Justru Cuma Diberi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu oleh Kepolisian, Ini Alasan Bareskrim Kebulkan Permohonan Istri Ferdy Sambo untuk Tidak Ditahan

Desy Kurniasari - Kamis, 01 September 2022 | 11:13
Putri Candrawathi
YouTube POLRI TV RADIO

Putri Candrawathi

Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Mengutip Kompas.com, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.

Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x