Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan.
Dilansir dari artikel terbitan WartaKota, 2 September 2022,sidang itu akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
"Sampai dengan hari ini, informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya sudah menyiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut.
"Nah, sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses."
"Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," ucapnya.
Sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.