"Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," ucap Bambang.
Kendati demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.
"Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya," kata Bambang.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi," ucapnya. (*)