Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ferdy Sambo dikabarkan telah membuat surat pernyataan terbaru, isi surat tersebut menerangkan perihal rusaknya DVR CCTV di pos satpam.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 5 September 2022, surat tersebut diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, dan viral di media sosial.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ferdy Sambo itu menyebutkan peran dan tugas Brigjen Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Munculnya surat tersebut langsung ditanggapi secara serius oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."
"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.