Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kini Polri Ungkap Tak Ada Rekaman CCTV di Magelang, LPSK: Ada Motif Baru!

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 06 September 2022 | 07:25
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.
Grid.ID

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Banyak pihak mempertanyakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 5 September 2022, namun ternyata, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mengungkapkan motif itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E yang kini berstatus justice collaborator, telah menceritakan motif pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo itu.

LPSK " kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

Motif itu diungkapkanBharada Eliezer, saat proses asesmen pengajuan permohonan menjadi justice collaborator.

Namun, Hasto tidak mau berbicara banyak soal motif tersebut.

Sebab, kata dia, kewenangan untuk mengungkap motif itu bukan berada di ranah pihaknya.

"Iya (sudah mengetahui motifnya), tapi itu bukan kewenangan kami," ucap Hasto.

Terkait hal tersebut, LPSK menjamin keamanan dan keselamatan Bharada Eliezer hingga nantinya menjalankan persidangan.

Baca Juga: Hanya Gimmick atau Real? Putri Candrawathi Akui pada Komnas Perempuan Ingin Akhiri Hidup Setelah Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Mengaku Malu dan Menyalahkan Diri

Termasuk, kata Hasto, menjamin agar pernyataan atau keterangan Bharada Eliezer tidak berubah seperti apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini yang harus kita selamatkan, keterangan-keterangan Bharada Eliezer ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten enggak? Jujur tetap, kami akan terus dampingi" tutur Hasto.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 5 September 2022, diketahui sebelumnya direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tak ada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang.

Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Kemudian Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan baru-baru ini.

Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.

Komnas HAM mengatakan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Diberi Kotak Magasin Pistol untuk Diisi, Detik-detik Bharada E Tembak Brigadir J Sangat Menegangkan, Ferdy Sambo Keluarkan Kata-kata Ini Sebelum Habisi Yosua

Merespon hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya."Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tuturnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Empat tersangka ditahan, sementara Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

(*)

Source :Grid.IDWartaKota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x