Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Banyak pihak mempertanyakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 5 September 2022, namun ternyata, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mengungkapkan motif itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E yang kini berstatus justice collaborator, telah menceritakan motif pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
LPSK " kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Motif itu diungkapkanBharada Eliezer, saat proses asesmen pengajuan permohonan menjadi justice collaborator.
Namun, Hasto tidak mau berbicara banyak soal motif tersebut.
Sebab, kata dia, kewenangan untuk mengungkap motif itu bukan berada di ranah pihaknya.
"Iya (sudah mengetahui motifnya), tapi itu bukan kewenangan kami," ucap Hasto.
Terkait hal tersebut, LPSK menjamin keamanan dan keselamatan Bharada Eliezer hingga nantinya menjalankan persidangan.
Termasuk, kata Hasto, menjamin agar pernyataan atau keterangan Bharada Eliezer tidak berubah seperti apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini yang harus kita selamatkan, keterangan-keterangan Bharada Eliezer ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten enggak? Jujur tetap, kami akan terus dampingi" tutur Hasto.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 5 September 2022, diketahui sebelumnya direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tak ada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang.
Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kemudian Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Komnas HAM mengatakan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Merespon hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya."Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)