Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Sementara itu, dilansir dari tribunsumsel.com, Nikita Mirzani menyudahi wajib lapornya di Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dengan pelapornya Dito Mahendra, Kamis (1/9/2022).
Nikita Mirzani pun mempasrahkan diri untuk ditangkap polisi atas kasusnya tersebut, namun dengan empat syarat, dilansir instagram lambe_danu_official99.
"Jadi aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkap aku boleh," ujar Nikita Mirzani.
"Dengan 4 syarat, pertama tidak boleh tangkap aku di subuh subuh buta," ujarnya.
Karena dia mengaku saat subuh masih tidur.
"Karena aku masih ngantuk dan tertidur, kedua tidak boleh menangkap aku di daerah publik," ujarnya.
Ia juga tidak mau ditangkap polisi dengan anak.
"Bersama anak mau mall kek atau apapun," jawabnya.