"Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dia alami saat berada di Magelang," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Ia dapat menghubungi polisi, sehingga saat polisi datang dapat langsung dilakukan visum.
Apabila Putri langsung melaporkan dugaan pemerkosaan itu, maka ada bukti saintifik yang dapat diperoleh.
Tapi jika saat ini bukti saintifik seperti hasil visum tak bisa dilakukan dan perkara kekerasan seksual sulit dibuktikan.
Selain itu, Erwin mengungkap keraguan lain tentang pengakuan Putri.
"Korban kekerasan seksual kan (pada umumnya) mengalami trauma luar biasa, ini (Putri justru) masih nyari terduga pelaku dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya," katanya.
(*)