Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus perdukunan yang ada di dalam hukum.
"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun," beber Hotman Paris, Senin (5/9/2022).
"Bahkan di RUU yang baru ada larangan barang siapa yang bisa menjajikan santet, yang bisa membahayakan orang itu sudah tindak pidana."
"Jadi tidak ada undang-undang tentang dukun," imbuhnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa di dalam hukum tidak ada tindak pidana soal dukun.
Menurutnya jika Pesulap Merah membongkar trik perdukunan adalah suatu hal yang tepat dilakukan.
Lantaran bisa mengedukasi masyarakat ke jalan yang benar dan baik.
"Membongkar rahasia perdukunan, kalau memang dukun itu menyembunyikan sesuatu yang tidak benar, itu malah edukasi."
"Membuktikan kebenaran adalah hal yang mulia," sambungnya.
Hotman Paris kini membantu Pesulap Merah dalam perkaranya.
Hal ini merupakan buntut dari ancaman dan laporan para dukun ke polisi.