GridHot.ID - Kabar bahagia, kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.
Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi PPPK 2022.
Persiapan seleksi PPPK 2022 terus dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Panitia seleksi nasional (Panselnas) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 telah menerima naskah soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara untuk PPPK.
Dilansir Bangkapos dari menpan.go.id, pada saat yang bersamaan juga dilakukan penyerahan naskah soal seleksi kompetensi teknis jabatan fungsional (JF) dosen.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022