Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kapolri Bongkar-bongkaran, Sebut Bharada E Sempat Perkuat Skenario Ferdy Sambo, Kini Richard Eliezer Memohon Agar Tak Dipecat dari Istitusi Polisi

Siti Nur Qasanah - Kamis, 08 September 2022 | 17:00
Bharada E
IST dan KOMPAS TV

Bharada E

Baca Juga: Nyawa Bharada E Mati-matian Dijaga LPSK Karena Jadi Satu-satunya Tersangka di Luar Lingkaran Ferdy Sambo, Komnas HAM: Bayangkan Kalau di Pengadilan Mereka Cabut BAP, Apa Nggak Pusing Jaksanya?

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," ceritanya.

Dilansir dari Kompas.com, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga. D

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x