Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal pentingnya keberlanjutan kepemimpinan ketika mengomentari soal Angkatan Laut yang dianggapnya sudah berupaya maksimal sejauh ini.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 12 September 2022, hal itu diungkapkan Andika Perkasa di hadapan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono, ketika meninjau pameran industri kemaritiman/Naval Expo di Balai Samudera, Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Awalnya, Andika Perkasa ditanya mengenai pesannya terhadap Angkatan Laut yang baru berulang tahun pada 10 September 2022.
Ia menjawab, TNI AL sudah berlari dengan kecepatan maksimal dengan anggaran yang dimiliki.
"Kalau ini terus dipertahankan, kontinuitas yang paling penting, leadership (kepemimpinan) juga dipertahankan, maka TNI AL bisa akan maju, sesuai dengan anggaran," kata Andika kepada awak media, Minggu.
Upaya maksimal TNI AL, menurut Andika, dilihatnya sendiri, baik dari latihan-latihan maupun dari ragam pengadaan.
Soal pengadaan, Andika Perkasa menekankan betapa pentingnya pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) secara efisien.
"Anggaran yang dimiliki Angkatan Laut maupun Kementerian Pertahanan dalam alutsista itu tinggal bagaimana kita membeli secara efisien," ujar Andika.
"Karena apa, karena alutsista konvensional makin kesini makin banyak penggantinya," katanya lagi.
Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
Nama Yudo Margono digadang-gadang bakal jadi pengganti Andika Perkasa.
Yudo Margono diketahui sebelumnya pernah masuk dalam bursa calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Namun, saat itu, Presiden Joko Widodo menjatuhkan pilihan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 12 September 2022, diberitakan sebelumnya,Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2022 mendatang.
Bursa calon Panglima TNI pun mulai menguat.
Nama-nama pejabat tinggi di internal TNI mulai bermunculan.
Salah satu kandidat kuatnya adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Apa tanggapan Yudo Margono saat disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan sosok Jenderal Andika Perkasa?
Saat ditanya kesediaannya menjadi Panglima TNI, Yudo Margono enggan berandai-andai.Yudo mengatakan semuanya ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi).
"Prajurit, saya sampaikan, prajurit, bukan saya saja, kalau diperintah, ditunjuk pasti akan siap. Tapi kembali lagi saya sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden," kata Yudo Margono tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/9/2022).
Nama Yudo Margono sebetulnya telah digadang-gadang sebagai calon Panglima TNI pada tahun lalu, ketika Jokowi akhirnya memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai orang nomor satu di TNI.
Yudo Margono masih memiliki sisa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun tahun depan.
Yudo kemudian mengatakan agar wartawan tidak berandai-andai terkait hal tersebut."Jangan berandai-andai, sesuai (hak) prerogatif Presiden," sahut Yudo.
Hal senada juga diungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Sama, itu hak prerogatif presiden," jawab Andika.
Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Terkait pergantian Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya.
Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
"Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.
Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.
"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.
(*)