Gridhot.ID - Kasus penembakan Brigadir J kini sudah mulai memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Penyidik pun masih terus mendalami kesaksian dari seluruh terasangka.
Bahkan diketahui Bripka RR mendapat tawaran dari LPSK untuk menjadi Justice Collaborator seperti Bharada E.
Sementara penyelidikan berjalan pihak Polri juga mengurus beberapa polisi yang diketahui ikut menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.
Salah satu di antaranya adalah Bharada Sadam.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, melalui artikel yang lain, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.
Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Macam-macam Arti Kedutan di Pipi Kiri Menurut Primbon Jawa, Dekat Bibir Bertanda Buruk