Selain itu, Sarpun yang disebut sebagai kekasih Mursidah telah memberikan uang tersebut kepada wanita lain senilai Rp 5 juta.
Wanita tersebut, kata Kombes Zulpan, merupakan tunangan dari tersangka Sarpun.
"Jadi dia (Sarpun) udah punya tunangan, memberikan kepada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangannya," tuturnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)