Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MenPAN RB Beri Bocoran, P3K Akan Segera Dibuka pada Akhir September, Ayo Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

Septia Gendis - Selasa, 13 September 2022 | 18:42
Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti

Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021

GridHot.ID - Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Menurut kabar yang beredar, rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Namun hingga saat ini, belum ada jadwal resmi terkait seleksi PPPK 2022 dari pemerintah.

Di laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudataan, Riset, dan Teknologi, gurupppk.kemendikbud.go.id misalnya, dari pantauan Serambinews.com, Selasa (13/9/2022), belum ada informasi terkait kapan waktu pendaftaran PPPK 2022.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB saat rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) digelar Minggu (11/09/2022).

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja.

Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," ujar Anas, dikutip dari menpan.go.id.

Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat salah satu bentuk pelayanan dasar bagi warga.

"Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi.

Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan. Juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Ada 1 Juta Formasi, Ini Dia Jadwal dan Syarat Daftar PPPK 2022 Serta Kategorinya

"Maka kita harus bekerja cepat dan tepat, karena soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya/distribusi mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris," imbuh Anas.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Anas menegaskan, pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Sebagai solusi penataan tenaga non-ASN kesehatan, pemerintah pun akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

"Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas," ujar Anas.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.

"Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis," ungkapnya.

Bima menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB.

Namun masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

"Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan," pungkasnya.

Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Latihan Soal P3K Khusus Guru Ekonomi, Ketahui Cuma Kategori Ini yang Langsung Diangkat ASN Tanpa Tes

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

(*)

Source : tribunnews Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x