GridHot.ID - Mobil milik Jessica Iskandar diketahui disita oknum polisi Polda Bali.
Diketahui, proses penyitaan terhadap mobil berjenis Toyota Alphard tersebut dilakukan pada 7 Juni lalu.
Meski dilakukan penyitaan terhadap mobilnya, pihak Jessica Iskandar mengaku tak diberikan surat penyitaan.
Mengutip Grid.id, Jessica Iskandar mendatangi Divpropam Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Kedatangan Jessica Iskandar untuk melaporkan oknum Polda Bali yang menarik mobilnya.
Diduga oknum berinisial FHA tersebut melakukan ketidakprofesionalan dan arogansi.
"Hari ini tanggal 12 hari Senin kita merilis bahwa kita mengadukan di Divpropam Mabes Polri," ujar Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FHA selaku TS Kanit di Ditreskrimum Polda Bali," lanjutnya
Roland pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena penyitaan karena tidak sesuai prosedur.
Sehingga, pihak Jedar merasa ada yang janggal dan tak adil.
"Mengapa kita mengadukan karena pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar Bali."
"Oknum itu meminta Toyota Alphard milik klien kami," terang Roland.
"Mereka meminta untuk diamankan bahasanya, tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan."
"Dimana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita," lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Jessica Iskandar, semestinya jika dilakukan penyitaan harus disertakan dengan surat penyitaan.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan," katanya.
"Tapi di ini hanya berdasarkan surat perintah lidik hanya kita memohon adanya process of law penegakan hukum harus adil dan tidak tidak memihak."
Pihak Jessica Iskandar juga sempat menghubungi Polda Bali.
"Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," bebernya.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar tiba di Divpropam Mabes Polri sekitar pukul 13.45 WIB.
Tak sendiri, Jessica Iskandar datang bersama sang suami Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya, Roland E Potu.
Sementara itu, dilansir dari wartakotalive.com, Jessica Iskandar mengadukan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022.
Oknum penyidik tersebut diduga menarik salah satu mobil Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar mengadu ke Mabes Polri setelah pengaduannya ke Polda Bali tidak ditanggapi.
Menurut Jessica Iskandar, Polda Bali baru memberikan tanggapannya setelah ia mengadu ke Divisi Propam Polri.
Polda Bali menjelaskan kepada Jessica Iskandar bahwa mobilnya yang sedang disita sebagai barang bukti itu sedang dipinjamkan ke pihak lain.
"Polda Bali menjelaskan bahwa mobil klien kami dipinjampakaikan ke orang inisial IKS," kata Rolland Potu, pengacara Jessica Iskandar, di Divisi Propam Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Mendengar informasi tersebut, Jessica Iskandar justru geram.
Apalagi Jessica Iskandar yang memiliki kendaraan tersebut tidak diberi tahu penyidik Polda Bali terkait peminjaman tadi.
"Seharusnya klien kami diinformasikan bahwa mobil itu dipinjampakaikan ke orang lain," ucap Rolland Potu.
"Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait ini," lanjutnya.
Jessica Iskandar belum bisa berpikir tenang saat tertipu bisnis persewaan mobil di Bali.
Tidak hanya uang miliaran rupiah, Jessica Iskandar juga kehilangan 11 mobilnya.
Jessica Iskandar menduga, penipuan bisnisnya tersebut dilakukan Christoper Steffanus Budianto alias Steven, mantan rekan bisnisnya.
Jessica Iskandar kepikiran kasusnya tersebut.
Istri Vincent Verhaag itu bahkan sempat sakit hingga mengalami gangguan pada kelancaran air susu untuk anaknya.
"Aku sempat sakit demam dan stres karena kepikiran, air susuku sampai berhenti," kata Jessica Iskandar.
Vincent Verhaag terus memberikan suntikan semangat untuk Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar diminta supaya tidak terlalu stres memikirkan kasus tersebut. (*)