Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa aksi Musrida mencuri brankas berdasarkan panduan dan ide dari kekasihnya, Sarpun.
Musrida sempat diminta Sarpun untuk memotret beberapa bagian di rumah Dara Arafah untuk melihat barang apa yang bisa dicuri.
Karena diminta oleh kekasihnya sendiri, Musrida pun akhirnya menuruti dan melakukan sesuai arahan Sarpun.
“Jadi Musrida ditelepon (Sarpun) ‘Keadaan rumah gimana? Kosong? Coba cari ada barang berharga nggak’, di foto beberapa spot, liat brankas, kata si pacar ‘Matiin CCTV lalu angkat brankas’,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
“Artinya tersangka Musrida nggak tau juga sebenarrnya kalau itu dalamnya uang, tapi dengan panduan tersangka Sarpun dia mengikuti karena dia dianggap kekasih tapi ternyata Sarpun punya tunangan orang lain,” lanjutnya.
Dikutip dari Grid.id, atas kejadian ini, tersangka Musrida dan Sarpun terancam dikenakan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(*)