Selain itu, Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
(*)