“Ini harus kerja bersama sama, berbeda pendapat, pendapat-pendapat yang tidak sama itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi, tapi pada saat dimana kepentingan negara secara keseluruhan marilah kita jaga kekompakan,” ucap Johnny.
Terakhir, Johnny menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah.
“Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR, mudah mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” jelas Johnny.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian meminta masyarakat tidak panik karena tidak ada sistem elektronik yang diserang. Ia berjanji BSSN akan mengalokasikan waktu untuk menjelaskan perihal serangan siber yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Penjelasan tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah istilah teknis yang perlu diterangkan secara jelas.
“Tidak ada sistem elektronik yang terganggu di republik ini. Makanya masyarakat kita harapkan tenang saja,” ucap Hinsa.
Sebelumnya, dugaan kebocoran 1,3 miliar data yang berasal dari registrasi kartu SIM Card terungkap dari adanya unggahan seorang anggota forum Breached, Bjorka, pada 31 Agustus 2022.
Data miliaran nomor telepon seluler tersebut diduga bocor dan dijual pada sebuah forum online bernama "Breached Forums".
Sementara itu, dilansir dari tribunsumsel.com, akun Bjorka saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Dikarenakan Bjorka diklaim membongkar data petinggi nasional.
Sebut saja Mahfud MD hingga Puan Maharani.
Namun kevalidan data yang diberikan Bjorka masih diragukan.