Kepemilikan tersebut berlandaskan aturan hukum pada 1324, ketika Edward II menjabat raja.
Aturan itu menyebut: Raja memiliki lumba-lumba dan sturgeon yang diambil di laut atau di tempat lain di dalam wilayah kerajaan.
Aturan itu masih berlaku hingga saat ini.
Bahkan paus dan lumba-lumba masih disebut sebagai Ikan-ikan Kerajaan.
Saat Ratu Elizabeth II wafat, Raja Charles III mewarisi banyak sekali angsa dan lumba-lumba di kerajaannya.
(*)