Kata Pengamat
Pengamat Keamanan Siber Pratama Pradha mengungkapkan, hacker Bjorka bisa dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau kita lihat, ada dasar hukumnya. Kita sudah punya, bisa pelanggaran UU ITE. Kalau berat bisa 6-8 tahun penjara, denda ratusan juta," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu kepada jurnalis KOMPAS TV Rangga, Minggu (11/9/2022).
Bjorka beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran membobol dan menjual data SIM Card masyarakat Indonesia dan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia melalui situs Breach Forums.
"Memang bisa terjerat hacker ini, masalahnya nangkapnya," ujarnya.
Menurut Pratama, Bjorka tahu cara bersembunyi dengan menggunakan proxy yang susah dideteksi.
"Lihat saja dia jago apa enggak, kalau ada kesalahan bisa ditangkap," terangnya.
"Cukup pandai dia, spesial bikin akun buat sembunyi," imbuhnya.
Peretas sekelas Bjorka, kata dia, cukup pintar, karena menggunakan TOR browser.
"Butuh kerja sama dengan negara lain yang bisa profiling," pungkasnya.
(*)