GridHot.ID - Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH ditetapkan tersangka kasus Bjorka oleh Mabes Polri.
MAH yang dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram tersebut tidak ditahan polisi meski statusnya tersangka.
MAH hanya diwajibakan melakukan lapor diri dua kali seminggu ke Polres Madiun.
Dilansir dari Kompas.com, MAH yang dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022) tak mengira jika unggahannya terkait Bjorka di channel Bjorkanism akan berdampak hukum.
Mal pun menyesali perbuatannya.
"Sekarang saya menyesal. Saya kira itu aman-aman saja," kata MAH, pada Sabtu (17/9/2022).
MAH mengaku salah lantaran dirinya memberi sarana bagi Bjorka untuk mengunggah konten hingga pernyataan.
Meski mengunggah konten dari Bjorka dan menjual channel Bjorkanism, MAH mengaku tidak membocorkan sedikit data kepada siapapun.
Sebab, dirinya tidak memiliki keahlian meretas data dari perangkat elektronik milik orang lain.
"Saya salah juga karena menjadi sarana buat dia (Bjorka) untuk meng-upload itu semua. Tetapi, saya tidak bocorin data dan saya tidak bisa ngehack,” ungkap MAH.
Mengutip Tribun Jatim, MAH awalnya tak menyangka channel Telegram miliknya dibeli Bjorka.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar