"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia ( Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Meski demikian Aryanto menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
(*)