Lalu para pelaku pengeroyokan ditemukan di sekitar Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411.
Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu di antaranya meninggal dunia.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 10 September 2022, diberitakan sebelumnya sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Strategis Angkatan Daerat (Kostrad) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Totok Cahyo Nugroho mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD.
Pihaknya ingin proses ini dijalankan sesuai prosedur dan transparan.
"Kami apresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan Denpom IV/3 Salatiga.
Sejauh ini menurut kami (proses hukum) sudah berjalan baik, atau on the track. Kami akan kawal terus sampai tuntas," kata Totok, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/9/2022) sore.
Totok menjelaskan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magelang di Temanggung secara resmi telah menerima pelimpahan kuasa dari keluarga para korban, baik korban meninggal dunia maupun empat korban luka.
Korban meninggal dunia adalah Argo Wahyu Pamungkas (32), warga Dusun Bugen, Desa Geblok, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Sedangkan empat korban luka antara lain Ari Suryo Saputro (23) warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan Arif Fahrurrozi (22) warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kemudian, Yahya (22) warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ali Akbar Inung (20) warga Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.