Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Unggahan Facebook yang Klaim Najwa Shihab Cuma Temui Ruangan Kosong Saat Kunjungi Sel Tahanan Ferdy Sambo, Ternyata Ini yang Terjadi

Desy Kurniasari - Kamis, 22 September 2022 | 17:35
Kolase Najwa Shihab dan Ferdy Sambo
https://bogor.tribunnews.com/

Kolase Najwa Shihab dan Ferdy Sambo

Baca Juga: Keturunan Keluarga Terpandang, Inilah Izzat Assegaf Putra Tunggal Najwa Shihab yang Kuliah di Inggris, Sosoknya Bikin Penasaran Usai Ibunya Tak Gubris Sindiran Nikita Mirzani

Unggahan itu disukai lebih dari 31 ribu pengguna lain Facebook, dan dibagikan ulang hingga lebih dari dua ribu kali.

Berikut adalah narasi pada unggahan tersebut:"Sid4k S3l T4h4n4n Ferdy Mbak Nana Hanya Temui Ruangan Kosong."

Unggahan hoaks yang mengklaim jurnalis Najwa Shihab hanya menemui ruang kosong saat mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo

Unggahan hoaks yang mengklaim jurnalis Najwa Shihab hanya menemui ruang kosong saat mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo

Lantas, benarkah sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi Najwa Shihab?

Penjelasan:

Video diklaim tentang kunjungan Najwa Shihab ke sel tersangka pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J di Facebook itu justru tidak menampilkan kunjungan Najwa ke lokasi penahanan Ferdy Sambo.

Video itu berisi cuplikan konten di akun resmi Najwa Shihab di YouTube pada 17 Agustus. Konten video berdurasi 55 menit, 26 detik itu menampilkan selebritas lain yaitu Jovial dan Andovi yang sebelumnya populer sebagai "YouTuber Indonesia."

Dalam unggahan video itu, Najwa banyak memberikan pernyataan tentang kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bagaimana intrik pada kasus dengan korban yang merupakan asisten pribadi Ferdy.

Tidak terdapat satupun pernyataan atau penjelasan dari unggahan di Facebook yang menjelaskan atau menampilkan bahwa Najwa mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak 10 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (19/9/2022), menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Pemberhentian Ferdy Sambo itu pun tidak dilakukan dengan upacara khusus, tapi hanya dengan penyerahan surat keputusan kapolri.

Source :TribunJatim.com Antaranews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x