Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus dua oknum yang diduga terlibat kasus jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papupa dan amunisi dengan ASN di Jayapura Papua.
Berdasarkan laporan Tim Hukum, diketahui berkas perkara kasus jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papua masih dalam proses di Pomdam XVII Cenderawasih.
Andika pun bertanya mengapa proses hukum berjalan lama soal penanganan jual beli senjata rakitan diduga dilakukan KKB Papua.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 30 September 2022, ia kemudian mendapat penjelasan dari Tim Hukum bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya ketika diperiksa menjadi saksi.
"Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini?" tanya Andika di kanal Youtube Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (28/9/2022).
Kemudian dilaporkan bahwa penyidik melakukan pendalaman lagi terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk itu ia memerintahkan Tim Hukum TNI untuk menambahkan pasal kepada oknum tersebut.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sesuatu yang biasa saja.
"Kalau sudah bohong dan ketahuan itu pasalnya ditambahkan. Jangan gitu-gitu dianggap biasa saja. Tambahkan lagi pasalnya," kata Andika.
Baca Juga: Arti Kedutan di Jari Tengah Tangan Kanan, Konon Kitab Primbon Jawa Meramalkan Bakal Alami Kesedihan