Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus perselisihan Danyonif 310 Kidang Kencana dengan sopir angkot di Sukabumi.
Berdasarkan laporan Tim Hukum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang bersangkutan mendapat petunjuk dari Pangdam bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Tim Hukum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus perselisihan Danyonif 310 Kidang Kencana dengan sopir angkot di Sukabumi melaporkan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 30 September 2022, Andika kemudian mengapresiasi langkah yang diambil Tim Hukum TNI dan memerintahkan agar kasus pidana tersebut dilanjutkan.
"Bagus. Ya, ini kan tidak menghilangkan pidananya. Lanjut terus. Lanjut terus," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (28/9/2022).
Diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, heboh cekcok sopir angkot di Sukabumi dengan Danyonif 310 Kidang Kencana yang melibatkan anak buahnya berakhir damai.
Dalam pertemuan komunitas angkutan kota (angkot), pengurus kelompok kerja angkutan umum (KKU) jalur 09 Cibadak Cicurug, Kabupaten Sukabumi sepakat berdamai atau islah dengan Yonif 310 Kidang Kencana, pada Rabu (20/7/2022).
Pertemuan Pengurus jalur angkot 09 dan komunitas Angkot Cibadak - Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Danyon 310 Kidang Kencana berlangsung Makodim 0607 Kota Sukabumi.
Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedi Aryanto mengatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi buntut persoalan yang terjadi di jalan jalur angkutan 09 percisnya dekat SPBU di Parungkuda.
Baca Juga: Arti Kedutan di Jari Tengah Tangan Kanan, Konon Kitab Primbon Jawa Meramalkan Bakal Alami Kesedihan