1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
Syarat Daftar PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5 Golongan Honorer yang Tak Bisa Ikut CPNS dan PPPK 2022
Berikut 5 Kategori honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)
Source | : | Serambinews.com,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar