Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima oleh wartawan Tribunnews, disebutkan kronologi Rizky Billar melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (28/9/2022) dini hari.
"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi surat laporan tersebut.
Dalam surat keterangan itu juga menyebutkan bahwa Lesti Kejora memergoki Rizky Billar selingkuh di belakangnya.
Sehingga ibu satu anak itu meminta Rizky Billar untuk memulangkannya ke rumah orang tua.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
Setelah itu, Rizky Billar merasa emosi sehingga melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Pada surat keterangan itu disebutkan bahwa Rizky Billar mencekik hingga membanting Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Tidak hanya sekali, kejadian KDRT itu berulang lagi di pagi harinya.
Dalam keterangan itu disebutkan Rizky Billar menyeret Lesti Kejora ke kamar mandi dan membantingnya berulang-ulang.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi jika Lesti Kejora benar membuat laporan terkait adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar