Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut mengatakan PPRC TNI merupakan satuan tugas gabungan dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI.
Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Adapun tugas pokok dari PPRC TNI adalah melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
Selain memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi PPRC TNI, Panglima TNI juga meminta setiap satuan yang ditugaskan harus berasal dari satuan yang utuh.
"Tujuannya meminimalisasi terjadinya perselisihan di daerah operasi," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial.
(*)