Harusnya ditahan sejak awal
Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.
Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Asam Lambung Dijamin Sembuh dengan Makan Telur, Begini Cara Mudah untuk Mengolahnya
"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).
Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka pada proses tahap dua kepada Kejaksaan RI.
"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.
Berkas perkara dinyatakan lengkap
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 1 Oktober 2022, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).