"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu," ungkapnya.
Nunuk melanjutkan, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru ada sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.
"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.
Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan," terang Nunuk.
Syarat Daftar PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
(*)
Source | : | tribunnews,poskupang |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar