Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan 'tendangan Kungfu' ke supporter Arema FC akan ditindak secara pidana.
"Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).
Dalam keterangannya, Panglima TNI Andika Perkasa memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 3 Oktober 2022, bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.
Bahkan, Jenderal Andika siap menindak tegas tentara-tentara lain yang jelas-jelas melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.
“Karena itu sudah berlebih, karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 - 3 versi, tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.
“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.”
Apalagi, sambung Jenderal Andika, tentara yang melakukan tendangan Kungfu kepada supporter Arema FC bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.
“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.