Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hillary Brigitta Lasut Sampai Mempolisikannya, Mamat Alkatiri Bongkar Fakta Soal Pelanggaran yang Dilakukan Panita Acara Hingga Dirinya Bersitegang dengan Anggota Dewan: Saya Tidak Mengizinkan!

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:00
Komika Mamat Alkatiri dituding telah menyinggung anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut.
Tribunseleb

Komika Mamat Alkatiri dituding telah menyinggung anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut.

Brigitta menceritakan, Mamat Alkatiri mengucapkan perkataan kasar yang membuatnya terbawa perasaan.

Menurutnya, setiap orang bebas berkata apa pun. Akan tetapi, hukum harus tetap ditegakkan.

"Tegakkan hukum itu tugas saya. Ini Indonesia, negara hukum bukan negara bercanda atau komedi di mana semua orang boleh bebas melakukan tindak pidana atas nama komedi dan bercanda," tutur anggota Komisi I DPR itu.

Baca Juga: Ribut saat Ada Ibu Mertua, Rizky Billar Jatuhkan Talak ke Lesti Kejora, Ngaku Syok Dilaporkan KDRT, Pengacara: Mereka Udah Baikan, Dedek Pamit ke Rumah Bapaknya

Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan tersebut, Mamat Alkatiri diduga mencemarkan nama baik Hillary Brigitta Lasut saat menghadiri suatu acara talkshow.

Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan "roasting" kepada Hillary Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.

Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.comTribunseleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x