Di sisi lain, Nurma Dewi menyebut kemungkinan Rizky Billar ditahan buntut laporan Lesti Kejora.
Saat ini kasus KDRT yang diduga dialami Lesti Kejora dan Rizky Billar masih dalam proses.
"Proses masih berlangsung ya, jadi kita meminta keterangn yang jelas," ungkapnya.
Nurma Dewi mengatakan Rizky Billar bisa saja langsung ditahan.
"Jika barang bukti, keudian saksi-saksi sudah mengarah ke yang diduga itu, patut ditahan ya," kata Nurma Dewi..
"Memang untuk ancaman dari undang-undang yang kita terapkan itu 5 tahun ke atas," tambahnya.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan saksi terkait dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.
"Jelas, jadi kita minta dulu keterangan bahwa yang diduga melakukan tindak pidana KDRT ya," kata Nurma Dewi.
"Kita minta dulu keterangan jelas, kemudiang mengerucur ke barang bukti,"
"Fakta-fakta sudah jelas, saksi saksi jelas, maka jelas bisa ditahan," tutupnya.
Dilansir dari tribun-medan.com, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.