Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan I Nengah Adi Putra diduga melakukan pelayanan SIM tidak sesuai prosedur, tanpa ujian teori dan praktek.
I Nengah Adi Putra juga diduga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dengan cara didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Atas ulahnya itu, I Nengah Adi Putra dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota dan dipindah tugas menjadi Pamen di Yanma Mabes Polri tanpa jabatan.
AKBP I Nengah Adi Putra, suami dari Tengku Zanzabella
AKBP I Nengah Adi Putra juga dicoret dari daftar seleksi Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri.
Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada September 2018, I Nengah Adi Putra sudah kembali mendapat jabatan.
Saat itu, dia mendapat jabatan sebagai Kasubditgasum Ditsabhara Polda Metro Jaya.
(*)