Gridhot.ID -Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora memasuki babak baru.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam usai menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar mengganti kuasa hukumnya, dan menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacaranya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Hotma Sitompul.
Mengutip Kompas.com, Hotma mengatakan dirinya sudah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Billar pada Rabu (12/10/2022) sore.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky. Tadi sore," ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Hotma mengatakan bahwa kliennya sudah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya, Adek Erfil Manurung.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Setelah ada permintaan dari Billar tersebut, Hotma menyanggupi, karena menurutnya orang yang meminta tolong harus dibantu.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjut Hotma.
Ke depannya sebagai kuasa hukum Billar, Hotma akan mengupayakan agar kasus ini bisa berakhir dengan damai.