Hal itu seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
"Iya berdamai mereka," kata Surya Darma
Selain sepakat berdamai, Lesti juga telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu resmi ditandatangani Lesti dihadapan tim penyidik, kuasa hukum Rizky Billar dan kuasa hukum Lesti Kejora.
"Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya (surat pencabutan laporan) sudah ada di atas. Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan (Lesti mencabut laporan)," ujarnya.
Surya menyebut, Rizky Billar tidak akan bebas begitu saja meskipun Lesti sudah mencabut laporan.
Sehingga, kliennya akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau proses kepolisian ada mekanismenya. Kita hormati saja. Prosedurnya ada, enggak mungkin tanda tangan langsung keluar, kita saling menghormati saja," tandasnya.
Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Adapun kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar