Sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari pihak kuasa hukumnya dan keluarga.
Selain itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani restorative justice atau pendekatan keadilan restorativ.
Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses restorative justice masih berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan.
Rizky Billar juga masih harus melakukan wajib lapor.
"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas,” tutur Ade Ary.
“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary.
(*)