Gridhot.ID - Rumah yang dihuni oleh artis peran Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, digusur oleh Satpol PP pada Kamis (13/10/2022).
Mengutip Kompas TV, politikus Japto Soerjosoemarno disebut sebagai sosok di balik pengosongan paksa rumah yang sudah ditempati keluarga Wanda Hamidah selama 60 tahun itu.
Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) yang mengatakan rumah Wanda Hamidah merupakan milik Japto Soerjosoemarno.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Wali Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan rumah tersebut dulunya merupakan rumah peninggalan Belanda yang ditinggalkan pemiliknya.
Ani menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang dasar (UUD), saat tanah tersebut sudah diambil alih Pemerintah Daerah (Pemda), siapapun boleh memiliki.
Saat itu, Japto telah mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah seluas 1400 meter tersebut.
Sehingga tanah yang di atasnya terdapat rumah Wanda Hamidah, sah menjadi milik Japto Soerjosoemarno.
"Wanda tidak punya HGB sama sekali, sudah kami periksa. Kami tidak sewenang-wenamg, pemerintah pasti membela yang memiliki kekuatan legal standing yang jelas. Jadi, tidak ditemukan HGB apapun kecuali punya pak Japto," ujar Ani, Kamis (13/10/2022).
Ani mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.
"Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012," ucapnya.
Lantas siapaJapto Soerjosoemarno sebenarnya?