GridHot.ID - Status tersangka masih melekat pada Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT meski Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.
Lesti Kejora diketahui melaporkan Rizky Billar ke polisi dengan tuduhan KDRT.
Namun, Lesti Kejora pun kemudian memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
Melansir tribun seleb, karena Rizky Billar tersangka, maka suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.
Kapan restorative justice kasus KDRT Rizki Billar selesai?
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.