Merujuk pada informasi laman MenPAN-RB, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Dilansir dari TribunKaltim, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait Rekrutmen PPPK Minggu (11/9/2022), Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi sudah harus dimulai jelang akhir September 2022.
“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," terangnya, dikutip dari laman Menpan.
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan
3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer
5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)