Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022) malam.
Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Pemesan masih memiiki hubungan saudara dengan dua tersangka yang telah ditangkap.
"Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini dengan di sana (Papua) masih kakak adik," kata Andi.
Polda Maluku sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali mau menjual senjata, kalau amunisi katanya sudah 2 kali tapi kita penyidik harus ada bukti dulu," ungkapnya.
Dia menambahkan dua senjata api dan ratusan butir amunusi itu didapat dari Pulau Haruku.
Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku yang membuat dan menyediakan senjata dan amunusi untuk diselundupkan ke Papua.
Sehingga belum bisa memastikan apakah senjata dan amunisi tersebut akan diselundupkan ke KKB Papua.
"Saya tidak bisa menyimpulkan ini untuk OPM atau KKB, mereka yang di sini (tersangka) kan tidak tahu tujuannya kemana yang penting ada uang, dan mereka tidak mau cari tahu untuk siapa. Soal lainnya masih dikembangkan tidak bisa kita ekspose dulu," ungkapnya.
Mengutip Tribun-Papua.com, Kombes Andi mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati," katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).
Meski begitu, kata Andi, keputusan akhir ada pada tangan hakim yang punya kewenangan untuk memberikan vonis hukuman kepada para tersangka.
"Tapi itu tergantung hakim yang akan mengkajinya dan memutuskan," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar