"Itu dipelajari oleh pelaku selama tiga hari," ucap Panjiyoga. Adapun pelaku membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022) malam.
Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(*)