Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus konten prank KDRT Baim Wong ini masih terus bergulir dan penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Nurma mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, khususnya dalam hal unsur pidana.
“Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak,” jelas Nurma.
Kasus ini terus dilanjutkan karena ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim dan Paula, yakni Pasal 220 KUHP yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh seseorang berinisial A.
(*)