"Tengok perempuan yang boleh dinikahi, tak boleh menikahi ibu kandung, anak perempuan, saudari perempuan, saudara ayah sadari ayah adik ayah kakak ayah, saudari emak adik emak kakak emak, anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudari kandung, ibu yang pernah menyusukan kamu, saudara susuan," kata Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari ceramah.uas
Selain itu ada perempuan lain yang tak boleh dinikahi, ialah anak tiri dan adik dan kakak kandung sekaligus.
"Anak tiri tak boleh dinikahi kalau pernah berhubungan dengan emaknya, tapi kalau belum pernah boleh menikahi anak tiri, menggabungkan dua adek beradek kandung nikahi kakaknya nikahi pula adeknya sama-sama hidup tak boleh tapi kalau kakaknya meninggal ganti adeknya, lain dari pada ini boleh dinikahi," Lanjutnya.
(*)
Source | : | bangka pos,gramedia.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar