Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Kata BKN Kenapa Laman SSCASN Belum Bisa Diakses, Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Septia Gendis - Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:13
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

GridHot.ID - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran PPPK 2022 pada Selasa (25/10/2022).

Dilansir dari TribunTimur, tahap pendaftaran PPPK guru akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Bagi pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2021 atau pelamar prioritas satu, maka ia tak perlu lagi membuat akun SSCASN.

Namun mereka dapat melakukan pembaruan data langsung dengan mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.

Namun, unggahan keluhan perihal laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang tidak bisa diakses ramai di media sosial, Twitter.

Padahal, menurut jadwal yang dirilis Kemendikbud, pendaftaran seleksi guru ASN-PPPK 2022 dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022).

“Sscasn belum buka-buka ya huhu,” ujar salah satu akun di Twitter.

“Web sscasn belum bisa dibuka dah,” ujar akun yang lain.

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK Guru seharusnya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Lantas mengapa laman SSCASN belum bisa dibuka?

Baca Juga: Jadwal P3K Guru 2022 Telah Dirilis, Ini Syarat Daftar PPPK dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Siap-siap Akses Website sscasn.bkn.go.id

Penjelasan BKN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, laman SSCASN belum bisa diakses karena pendaftaran PPPK Guru saat ini belum dimulai.

“Belum (dibuka),” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Satya menegaskan, belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.

Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.

"Jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata dia

Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut Satya menerangkan, proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.

“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar dia.

Pengumuman seleksi guru ASN-PPPK 2022

Baca Juga: Seleksi P3K Sudah Resmi Dibuka, Tetap Pantau Website gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Tahu Informasi Lengkapnya, Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama

Tangkapan layar pengumuman seleksi guru ASN PPPK 2022 di laman Kemendikbud.(gurupppk.kemdikbud.go.id)

Kompas.com, Kemendikbudristek, mengumumkan dalam laman resminya bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 25 Oktober 2022.

Tanggal akhir pendaftaran, menurut laman tersebut adalah 7 November 2022.

Sesuai pengumuman tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengumuman seleksi PPPK Guru akan mulai diumumkan hari ini, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, pihak Kemendikbud belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com, hingga Selasa (25/10/2022) malam.

Syarat Daftar PPPK Tahun 2022:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga:Jadwal P3K Guru 2022 Telah Dirilis, Ini Syarat Daftar PPPK dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Siap-siap Akses Website sscasn.bkn.go.id

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

(*)

Source :Kompas.com TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x