Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.
Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan terdakwa menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya kasusNikitaMirzaniditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (25/10/2022) kasusNikitaMirzanidilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.
Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangkaNikitaMirzaniadalah 5 tahun penjara.
Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani kini terus bergulir.