Artinya, apabila korban menyatakan mencabut laporannya dan tersangka memenuhi persyaratan Undang-Undang, maka penegak hukum selayaknya tudak melanjutkan kasus tersebut.
"Meskipun kasus ini tetap melekat bila ada pelanggaran yang dibuat oleh tersangka," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
"Memang ini filosofi dari Keadilan Restoratif yang implementasinya tentunya case by case basis," sambungnya.
(*)