GridHot.ID - Pinjaman Online kini banyak diminati untuk memperoleh dana tambahan secara cepat dan mudah.
Meski demikian, perlu diketahui 3 cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
Selain itu, terdapat 3 aplikasi pinjaman online yang bisa langsung cair dengan bunga rendah dan tenor beragam.
Melansir Kontan.co.id, ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.
Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Source | : | Kontan.co.id,Suryamalang.tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar